Tugas Eptik Pertemuan 14 - OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

Cyber Crime Notes: Offense against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Makalah Pertemuan 14 : Klik Disini


Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »